Lembaga Pengembangan Profesi Teknologi Mahasiswa Islam

Entries categorized as ‘transportasi’

KESELAMATAN TRANSPORTASI

April 23, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

BADAI PASTI BERLALU…

      Timnas EKKT telah melakukan tugasnya dalam menginvestigasi, mengevaluasi dan merekomendasikan guna perbaikan manajemen sistem transportasi nasional. Hasilnya, pemerintah menetapkan 20 parameter untuk evaluasi maskapai penerbangan. Selanjutnya ke-20 parameter ini nanti yang akan dipakai tim evaluasi (para ahli) untuk menilai (mengkategorikan) maskapai penerbangan. Kategori dibagi tiga yaitu kategori 1, nilai di taas 162, kategori 2 nilai 120 – 162 dan kategori 3 nilai di bawah 120. Pada kategori terakhir ini maskapai penerbangan perlu ditinjau kembali operasionalnya. Hasilnya tidak satupun maskapai penrbangan pada kategori satu. Artinya semua maskapai penerbangan yang beroperasi tidak sepenuhnya memenuhi standartmanajemen keselamtan transportasi penerbangan. Sungguh ironi dan diluar logika profesionalisme. Armada penerbagan ini khan mengangkut orang bukan barang atau binatang.

      Sebenarnya hasil ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah penulis kemukakan analisis risk management sejak beberapa waktu lalu dalam analisis audit manajemen keselamatan transportasi nasional.

      TraDC, sebuah lembaga yang memfokuskan diri dalam masalah transportasi, melihat bahwa manajemen sistem keselamatan dibagi dalam ruang lingkup system inventorry, maintenance (perawatan) dan operasional. Ruang lingkup ini juga mencakup operator penerbangan dan layanan bandara.

      Dalam standar manajemen keselamatan, maskapai penerbangan harus membuat kebijakan sesuai dengan sifat dan skala resiko operasional penerbangan, di dalamnya meliputi komitmen untuk melakukan continue improvement, komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan serta persyaratan lainnya. Kebijakan harus didokumentasikan, diimplementasikan dan dipelihara. Ini semua dimaksudkan agar semua karyawan mengetahui tanggung jawab mereka secara individu, dan terpenting untuk menunjang keberlangsungan jalannya sistem manajemen keselamatan yang diterapkan. Semua kebijakan harus di-review secara periodik untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap relevan dan sesuai untuk perusahaan. Top management harus secara berkala mengkaji sistem manajemen keselamatan untuk memastikan kesesuaian, kecukupun dan efektifitasnya. Dalam artian top management mempunyai tanggung jawab terhadap efektifitas sistem dan feasibilitas sistem keselamatan perusahaan secara menyeluruh.

      Untuk menjamin terimplementasinya kebijakan manajemen keselamatan, maskapai pemerbangan diharuskan membuat “planning for hazard identification, risk assessment and risk control”. Planning ini semacam metodologi dalam melakukan identifikasi bahaya dan penilaian resiko. Sehingga maskapai harus mendefenisikan bahaya dan resiko sesuai dengan ruang lingkup, skala dan waktu untuk memastikan maskapai penerbangan lebih proaktif daripada reaktif.     

Audit

      Evaluasi maskapai penerbangan yang sementara dilakukan pemerintah, selain menggunakan 20 parameter tersebut seharusnya dipertimbangkan pula audit manajemen keselamtan yang didasarkan pada job hazard analysis dan job safety analysis, yang diturunkan dalam daftar checklist seputar standar manejemen keselamatan maskapai penerbangan dalam tiga ruang lingkup di atas (inventory, maintenance dan operasional). Hasil audit ini lah yang akan menghasilkan audit value yang dijadikan dasar predikat maskapai penerbangan dalam kategori keberhasilan implementasi manejemen keselamatan. Pertama, predikat emas. Predikat ini diberikan jika hasil audit mempunyai nilai lebih dari 85%. Kedua, predikat perak, jika nilai antara 60 % – 85 %, dan ketiga, predikat non confirmatted, jika nilainya kurang dari 60 %. Dalam kondisi terakhir maka maskapai penerbangan mendapat sangsi dari instansi terkait, dan dapat disimpulkan bahwa implementasi sistem manajemen keselamatan dapat dipastikan sangat buruk. Dan tidak ada satupun maskapai memiliki peringkat emas. Analisa sama hasilnya ini ketika masih kerap terjadi kecelakaan armada kereta api pada tahun 2005-2006. Bagaimana dengan transportasi laut. Setali tiga uang. Bahkan lebih parah lagi, karena mayoritas kapal-penumpang yang berlayar di lautan Indonesia sudah berumur diatas 25 tahun bahkan ada yang mencapai 40 tahun. Terus mau gimana lagi?

Sehingga kedepan, setelah pelaksanaan audit dan evaluasi sistem manajemen keselamatan  yang mencakup system inventorry, maintenance (perawatan) dan operasional diimplemnetasikan tentunya  kasus-kasus kecelakaan yang sering terjadi mestinya dapat diprediksi (“predictable” bukan “unpredictable”). Masa depan trasnportasi nasional tergantung pada kejujuran dan profesionalisme maskapai. Dan tugas pemerintahlah secara transparan dan tegas menegakka disiplin penerbangan. Kepercayaan masyarakat terhadap dunia transportasi nasional akan tumbuh seiring transparansi dan ketegasan pemerintah dalam manajemen layanan penerbangan ini. Jadi tidak penting mundur atau tidaknya Menteri Perubungan, karena siapapun menterinya, asal transparansi, ketegasan dan kejujuran dijunjung tinggi, ‘badai pasti berlalu’. Tidak ada kata terlambat. Wallahu Alam.

Kategori: transportasi