“Jakarta, kota yang tak pernah tidur. Kota yang macet. Kota dengan udara kotor. Akankah kondisi ini yang akan dibawa, diadopsi dan ditularkan terhadap daerah-daerah yang masuk dalam konsep megalopolitan-nya Bang Yos?“
Konsep Megalopolitan kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur), yang gencar didengungkan Sutiyoso, -Gubernur DKI Jakarta, bahwa sebatas konsep yang memadukan tata ruang wilayah daerah-daerah tersebut, seyogyanya dilihat lebih jauh sebagai bagian dari upaya implementasi konsep pembangunan kawasan terpadu.
Pilar utama dari konsep pembangunan kawasan terpadu adalah adanya saling ke-interaksi-an atas dasar/asas ke-manfaat-an bersama (sumber daya dan tata ruang) dan pengelolaan secara transparan dan partisipatif; serta menjamin kesinambungan untuk generasi mendatang. Dengan pilar tersebut maka diharapkan semua daerah/kawasan mendapatkan manfaat yang sama serta mempunyai akses yang sama dalam manajemen/pengelolaannya.
Sejalan dengan pemikiran Bang Yos, maka setidaknya ada dua hal yang harus dicermati dan menjadi kajian bersama konsep Megalopolitan tersebut agar tidak terjadi gesekan dan benturan antar daerah, khususnya dengan ‘kepentingan’ kota Jakarta. Yang pertama, cara pandang kota Jakarta terhadap daerah-daerah sekitar kota Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur / Bodetabekjur) haruslah dipandang sebagai ‘partner’. Selama ini daerah-daerah tersebut dipandang sebagai buffer/penyangga kota Jakarta. Penggunaan konsep buffer, lebih menonjolkan bahwa seakan-akan keberadaan (baca: ‘kepentingan’) kota Jakarta adalah entitas uatama daripada daerah-daerah Bodetabekjur. Sehingga dalam kebijakan pengembangan daerah Bodetabekjur tersebut harus senantiasa ditata demi pembenahan dan kebutuhan kota Jakarta (mengikuti pola Jakarta).
Dengan prinsip ‘partnership’, daerah Bodetabekjur mempunyai bargaining potition yang seimbang dengan kota Jakarta. Inilah sebenarnya prinsip yang terkandung dalam UU No 32/2004 tentang tata ruang Jakarta yang dapat dipadukan dengan tata ruang daerah sekitarnya. Dengan prinsip ‘partnership’, maka pendekatan dan negoisasi yang berjalan adalah bebas dari intervensi, baik intervensi ekonomi maupun politik.
Kedua, keterpaduan tata ruang kawasan yang menyeluruh dan berkelanjutan harus berpijak pada pengelolaan yang transparan dan partisipatif. Sehingga dalam perencanaan sampai dengan tahap implementasi/pembenahan tata ruang kawasan tidak parsial, sepenggal-penggal dan cenderung responsif. Keterpaduan tata ruang kawasan harus bersifat antisipatif terhadap perkembangan jaman & teknologi, budaya masyarakat, issu lingkungan dan daya dukung infrastruktur, serta saling mendukung dan mengisi (bukan sekedar kompetitif) antar daerah-daerah tersebut. Terutama pada manajemen pengelolaan, kran partisipasi daerah di luar Jakarta akan berdampak pada transparansi manajemen.
Deskripsi dari dua hal di atas, menempatkan prinsip kausa urban rasionalitas, bahwa kebutuhan akan keterpaduan tata ruang kawasan bukan hanya untuk kepentingan kota Jakarta, namun mutlak diperlukan oleh daerah sekitar kota Jakarta tersebut (baca: Bodetabekjur). Keterpaduan tata ruang kawasan ini, akan bisa menjawab problema persampahan, banjir dan transportasi (kemacetan, pencemaran udara) yang menjadi benang kusut dan perdebatan kota Jakarta dengan daerah sekitarnya. Jadi, problem persampahan, -kasus TPA Bojong dan Bantar Gebang, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat kota Jakarta, tetapi karena memang dalam studi dan perencanaan tata ruang kawasan mempunyai relevansi untuk kepentingan masyarakat Bodetabekjur (walaupun sebagian besar sumber masalah berasal dari kota Jakarta).
Demikan juga sektor transportasi. Monorail dan busway yang bisa masuk Tangerang, Bekasi, Bogor dan Depok adalah bukan karena pemberian Bang Yos (maksudnya kota Jakarta), tetapi karena kesadaran bersama akan pentingnya akses mobilitas masyarakat dan jasa antar daerah dalam satu kawasan Jabodetabekjur. Jika konsep monorail dan busway – dan digabungkan dengan KRL double track (existing Jakarta-Bogor & Jakarta-Bekasi dan rencana pembangunan Manggarai-Cikarang & Tanah Abang-Serpong), ini bisa diimplementasikan ke semua daerah Bodetabekjur, maka problem kemacetan dan pencemaran udara di kota Jakarta bisa ditekan secara maksimal. Dengan asumsi akan semakin banyak masyarakat yang beralih (dari kendaraan pribadi/motor) memanfaatkan jasa angkutan massal tersebut. Sehingga visi udara bersih kota Jakarta (sebagai ibu kota Indonesia) bisa segera terwujud.
Mungkinkah uraian-uraian di atas juga yang berada dalam benak dan pemikiran Bang Yos? Pola pendekatan yang harus dimainkan pemerintah kota Jakarta (Bang Yos) adalah dengan hal pertama di atas, ‘partnership’. Jika ini berhasil, maka imbas manfaat yang akan diterima kota Jakarta jauh lebih besar, misal; kemacetan berkurang dan mendukung proyek udara bersih serta menyelesaikan kasus persampahan. Hal utama lainnya adalah kemungkinan tidak adanya (meminimalkan) gesekan dan gejolak dengan daerah sekitar (Bodetabekjur).
Pendekatan ‘partnership’, memiliki keharusan pelibatan stakeholders (pemerintah daerah, LSM, masyarakat, tokoh ahli, perguruan tinggi) dari semua daerah Jabodetabekjur dalam pradesain, desain sampai dengan implementasi dan pengelolaan. Sehingga menepis anggapan bahwa seolah-olah stock ahli (competence person) hanya ada di kota Jakarta. Faktor Bang Yos, -dan kota Jakarta, adalah sebatas pemicu dan stimulus. Walaupun dari sisi ekonomi dan SDM kota Jakarta lebih unggul, tetapi di semua tahapan akan terdapat keseimbangan peran dan tanggung jawab. Sehingga akan tetap terjaga sebuah konsep keterpaduan tata ruang kawasan/wilayah yang mempertimbangkan sosiologis dan budaya masing-masing daerah dengan berpijak (dan adanya jaminan) pada pengelolaan yang transparan dan partisipatif oleh semua daerah, -tidak dimonopoli oleh Jakarta.
Maka, jika konsep Megalopolitan-nya Bang Yos sebatas pada memadukan tata ruang wilayah, -ibarat ‘menanam sekam dalam api’, kobaran api kecemburuan dan ketidak puasan daerah di luar Jakarta adalah realita yang harus siap dihadapi Jakarta nantinya (mirip kasus pertambangan, semuanya diatur Jakarta).
Beberapa deskripsi faktor yang dikemukakan tersebut di atas harus mendapat perhatian dan dijadikan pegangan bersama, sehingga pertanyaan pada awal tulisan ini tidak perlu dirisaukan. Bahkan dengan pendekatan partnership ini akan menepis rumor yang kencang beredar belakangan ini bahwa proyek megalopolitan sekedar memuluskan langkah 2009.