Lembaga Pengembangan Profesi Teknologi Mahasiswa Islam

Entries categorized as ‘tata ruang’

Menyoal Megalopolitan; MENEPIS MONOPOLI JAKARTA, DARI PENDEKATAN BUFFER KE PARTNERSHIP

Agustus 29, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

“Jakarta, kota yang tak pernah tidur. Kota yang macet. Kota dengan udara kotor. Akankah kondisi ini yang akan dibawa, diadopsi dan ditularkan terhadap daerah-daerah yang masuk dalam konsep megalopolitan-nya Bang Yos?“

Konsep Megalopolitan kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur), yang gencar didengungkan Sutiyoso, -Gubernur DKI Jakarta, bahwa sebatas konsep yang memadukan tata ruang wilayah daerah-daerah tersebut, seyogyanya dilihat lebih jauh sebagai bagian dari upaya implementasi konsep pembangunan kawasan terpadu.

Pilar utama dari konsep pembangunan kawasan terpadu adalah adanya saling ke-interaksi-an atas dasar/asas ke-manfaat-an bersama (sumber daya dan tata ruang) dan pengelolaan secara transparan dan partisipatif; serta menjamin kesinambungan untuk generasi mendatang. Dengan pilar tersebut maka diharapkan semua daerah/kawasan mendapatkan manfaat yang sama serta mempunyai akses yang sama dalam manajemen/pengelolaannya.

Sejalan dengan pemikiran Bang Yos, maka setidaknya ada dua hal yang harus dicermati dan menjadi kajian bersama konsep Megalopolitan tersebut agar tidak terjadi gesekan dan benturan antar daerah, khususnya dengan ‘kepentingan’ kota Jakarta. Yang pertama, cara pandang kota Jakarta terhadap daerah-daerah sekitar kota Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur / Bodetabekjur) haruslah dipandang sebagai ‘partner’. Selama ini daerah-daerah tersebut dipandang sebagai buffer/penyangga kota Jakarta. Penggunaan konsep buffer, lebih menonjolkan bahwa seakan-akan keberadaan (baca: ‘kepentingan’) kota Jakarta adalah entitas uatama daripada daerah-daerah Bodetabekjur. Sehingga dalam kebijakan pengembangan daerah Bodetabekjur tersebut harus senantiasa ditata demi pembenahan dan kebutuhan kota Jakarta (mengikuti pola Jakarta).

Dengan prinsip ‘partnership’, daerah Bodetabekjur mempunyai bargaining potition yang seimbang dengan kota Jakarta. Inilah sebenarnya prinsip yang terkandung dalam UU No 32/2004 tentang tata ruang Jakarta yang dapat dipadukan dengan tata ruang daerah sekitarnya. Dengan prinsip ‘partnership’, maka pendekatan dan negoisasi yang berjalan adalah bebas dari intervensi, baik intervensi ekonomi maupun politik.

Kedua, keterpaduan tata ruang kawasan yang menyeluruh dan berkelanjutan harus berpijak pada pengelolaan yang transparan dan partisipatif. Sehingga dalam perencanaan sampai dengan tahap implementasi/pembenahan tata ruang kawasan tidak parsial, sepenggal-penggal dan cenderung responsif. Keterpaduan tata ruang kawasan harus bersifat antisipatif terhadap perkembangan jaman & teknologi, budaya masyarakat, issu lingkungan dan daya dukung infrastruktur, serta saling mendukung dan mengisi (bukan sekedar kompetitif) antar daerah-daerah tersebut. Terutama pada manajemen pengelolaan, kran partisipasi daerah di luar Jakarta akan berdampak pada transparansi manajemen.

Deskripsi dari dua hal di atas, menempatkan prinsip kausa urban rasionalitas, bahwa kebutuhan akan keterpaduan tata ruang kawasan bukan hanya untuk kepentingan kota Jakarta, namun mutlak diperlukan oleh daerah sekitar kota Jakarta tersebut (baca: Bodetabekjur). Keterpaduan tata ruang kawasan ini, akan bisa menjawab problema persampahan, banjir dan transportasi (kemacetan, pencemaran udara) yang menjadi benang kusut dan perdebatan kota Jakarta dengan daerah sekitarnya. Jadi, problem persampahan, -kasus TPA Bojong dan Bantar Gebang, bukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat kota Jakarta, tetapi karena memang dalam studi dan perencanaan tata ruang kawasan mempunyai relevansi untuk kepentingan masyarakat Bodetabekjur (walaupun sebagian besar sumber masalah berasal dari kota Jakarta).

Demikan juga sektor transportasi. Monorail dan busway yang bisa masuk Tangerang, Bekasi, Bogor dan Depok adalah bukan karena pemberian Bang Yos (maksudnya kota Jakarta), tetapi karena kesadaran bersama akan pentingnya akses mobilitas masyarakat dan jasa antar daerah dalam satu kawasan Jabodetabekjur. Jika konsep monorail dan busway – dan digabungkan dengan KRL double track (existing Jakarta-Bogor & Jakarta-Bekasi dan rencana pembangunan Manggarai-Cikarang & Tanah Abang-Serpong), ini bisa diimplementasikan ke semua daerah Bodetabekjur, maka problem kemacetan dan pencemaran udara di kota Jakarta bisa ditekan secara maksimal. Dengan asumsi akan semakin banyak masyarakat yang beralih (dari kendaraan pribadi/motor) memanfaatkan jasa angkutan massal tersebut. Sehingga visi udara bersih kota Jakarta (sebagai ibu kota Indonesia) bisa segera terwujud.

Mungkinkah uraian-uraian di atas juga yang berada dalam benak dan pemikiran Bang Yos? Pola pendekatan yang harus dimainkan pemerintah kota Jakarta (Bang Yos) adalah dengan hal pertama di atas, ‘partnership’. Jika ini berhasil, maka imbas manfaat yang akan diterima kota Jakarta jauh lebih besar, misal; kemacetan berkurang dan mendukung proyek udara bersih serta menyelesaikan kasus persampahan. Hal utama lainnya adalah kemungkinan tidak adanya (meminimalkan) gesekan dan gejolak dengan daerah sekitar (Bodetabekjur).

Pendekatan ‘partnership’, memiliki keharusan pelibatan stakeholders (pemerintah daerah, LSM, masyarakat, tokoh ahli, perguruan tinggi) dari semua daerah Jabodetabekjur dalam pradesain, desain sampai dengan implementasi dan pengelolaan. Sehingga menepis anggapan bahwa seolah-olah stock ahli (competence person) hanya ada di kota Jakarta. Faktor Bang Yos, -dan kota Jakarta, adalah sebatas pemicu dan stimulus. Walaupun dari sisi ekonomi dan SDM kota Jakarta lebih unggul, tetapi di semua tahapan akan terdapat keseimbangan peran dan tanggung jawab. Sehingga akan tetap terjaga sebuah konsep keterpaduan tata ruang kawasan/wilayah yang mempertimbangkan sosiologis dan budaya masing-masing daerah dengan berpijak (dan adanya jaminan) pada pengelolaan yang transparan dan partisipatif oleh semua daerah, -tidak dimonopoli oleh Jakarta.

Maka, jika konsep Megalopolitan-nya Bang Yos sebatas pada memadukan tata ruang wilayah, -ibarat ‘menanam sekam dalam api’, kobaran api kecemburuan dan ketidak puasan daerah di luar Jakarta adalah realita yang harus siap dihadapi Jakarta nantinya (mirip kasus pertambangan, semuanya diatur Jakarta).

Beberapa deskripsi faktor yang dikemukakan tersebut di atas harus mendapat perhatian dan dijadikan pegangan bersama, sehingga pertanyaan pada awal tulisan ini tidak perlu dirisaukan. Bahkan dengan pendekatan partnership ini akan menepis rumor yang kencang beredar belakangan ini bahwa proyek megalopolitan sekedar memuluskan langkah 2009.

Kategori: tata ruang

UU Penataan Ruang; Mau Kemana……

Agustus 6, 2007 · Tinggalkan sebuah Komentar

Akhirnya setelah 15 bulan dibahas, Rancangan Undang-Undang Penataan Ruang (RUUPR) diteken dalam Rapat Panitia Khusus DPR RI dengan Menteri Pekerjaan Umum (21/3). Namun, setidaknya ada 4 (empat) hal yang masih menjadi perdebatan panjang, -bahkan oleh para ahli sendiri.

Pertama, kewenangan yang diberikan kepada Departemen Pekerjaan Umum (PU) sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran tata ruang. Hal ini akan tidak saja menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan di lapangan namun bisa terjadi terjadi ‘ambivalensi’ kewenangan. Kita tahu bahwa PU adalah departemen teknis yang bertugas salah satunya melakukan pembangunnan infrastruktur. Dalam artian PU sebagai operator pembangunan Indonesia. Nah dengan kewenangan yang diisyaratkan RUUPR tersebut maka PU selain sebagai operator juga sebagai regulator sehingga akan terjadi split personality di tubuh PU dalam menegakkan peraturan tata ruang.

Dengan kewenangan barunya, PU dapat saja ‘memutihkan’ berbagai pelanggaran dalam penyalahgunaan peruntukan lahan/kawasan yang ‘dibangunnya sendiri’. Seharusnya RUU menguatkan peran BKTR (Badan Koordinasi Tata Ruang) untuk melakukan peran tersebut, yang saat ini tidak ada kinerjanya yang berarti dengan maraknya pelanggaran dan penyalahgunaan tata ruang. Termasuk juga kemungkinan menguatkan Bapedal dan Bapedalda di daerah-daerah.

Kedua, visi RUUPR tersebut terlalu ‘planocentris’. Dalam artian pendekatan yang dipakai hanya bagaimana ‘memetak-petakkan’ wilayah peruntukan tanpa didasari pada konsep keberlanjutan lingkungan. Tokoh Lingkungan yang juga mantan Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Emil Salim pertama, mengkritik RUU ini karena paradigma yang dipakai adalah dengan pendekatan wilayah bukan pendekatan ekosistem. Sehingga penataan ruang ke depan hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata dan tidak memikirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut, seperti halnya saat ini. Emil Slaim juga mengharapkan RUU ini lebih berpihak kepada lingkungan.

Ketiga, keruangan kawasan lautan dan pesisir, dalam RUU ini masih sangat terkesan land vision. Semua tahu, Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas 17.508 buah pulau dan memiliki pantai terpanjang kedua di dunia (kira-kira sepanjang 81 ribu Km2) setelah Kanada dengan luas Zona Ekonomi Eksklusif lautan sebesar 7,.7 juta km2. Fakta tersebut seharusnya menyadarkan kita akan jati diri kita sebagai Negara maritime. Sehingga dalam isu tata ruang lautan dan pesisir dapat diakomodasi dalam RUU dalam kerangka yang lebih dilihat dari sudut pandang continental vision. Hal ini juga untuk menjadi konsideran sebelum RUU Pengembangan Wilayah Lautan Pesisir menjadi agenda pembahasan DPR berikutnya.

Keempat, adalah pendekatan geostrategis. Sering kita lupa, dari ribuan pulau yang kita miliki, terdapat 92 pulau terluar Indonesia, meliputi 141 kabupaten/kotamadya yang berada di 14 propinsi, yang merupakan daerah perbatasan dengan 10 negara tetangga. Sehingga persoalan penanganan dan pengawasan daerah perbatasan menjadi sesuatu yang tidak mudah. Setelah 2 peristiwa penting masing-masing lepasnya bekas propinsi Timor Timur tahun 1999 dan menjadi negara merdeka, dan menangnya pihak Malaysia dalam sidang Mahkamah Internasional di Den Haag tahun 2003 terhadap kepemilikan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dan kini dengan masih memanasnya blok Ambalat harusnya menyadarkan kita untuk merubah orientasi dan pendekatan daerah perbatasan.

Anggapan di masa lalu, yang lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan (security approach) daripada pendekatan kesejahteraan (prosperity approach), telah mengakibatkan wilayah perbatasan ini, baik daratan maupun pulau-pulau terluar, menjadi daerah yang nyaris tidak tersentuh oleh dinamika pembangunan, kurangnya infrastruktur dan pusat-pusat pelayanan pemerintah lainnya yang menyebabkan masyarakatnya menjadi relatif miskin dan tertinggal, sehingga yang melatarbelakangi pula maraknya kegiatan-kegiatan ilegal seperti illegal logging, illegal trading, maupun traficking.

Seyogyanya Departemen Pertahanan fokus pada hal terakhir di atas dalam menyatukan persepsi untuk memberdayakan kawasan perbatasan dan pulau-pulau terdepan Indonesia. Bukan isu-isu lain yang kurang strategis -pendaratan pesawat di jalan umum, ruang latihan bagi tentara-. Upaya penjagaan wilayah perbatasan nasional yang begitu luas tidak semuanya bisa diselesaikan dengan pendekatan militer. Pendekatan geostrategis dengan penataan ruang merupakan pendekatan yang bisa menjaga keutuhan wilayah nasional khususnya daerah perbatasan.

Menurut data Departemen Pertahanan pula, Indonesia mempunyai potensi konflik perbatasan yang mirip Sipadan-Ligitan yang telah usai, (juga saat ini masih memanasnya blok Ambalat) dengan hampir seluruh negara yang berbatasan langsung. Pulau-pulau yang berpotensi itu adalah ; Rondo di Sabang, Berhala dan Nipah di Selat Malaka, Sekatung di Kepulauan Natuna, Marore, Miangas, Beras di Papua, serta Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur. Diprediksi, setelah memanasnya konflik Pulau Ambalat adalah Pulau Nipah yang berbatasan dengan Singapura dan Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna yang berbatasan dengan Vietnam. Inilah yang harus diterjemahkan departemen pertahanan dalam mengkritisi dan mempersiapkan peraturan perundangan berikutnya. Belum lagi potensi minyak dan gas yang terkandung di kawasan perbatasan ini. Di Natuna, salah satu pulau yang berbatasan dengan Singapura, memiliki 377,2 juta barel cadangan minyak serta menyimpan cadangan gas alam terbesar dengan kisaran 54,2 triliun kaki kubik.

Terakhir perlu kearifan lagi baik oleh pemerintah maupun DPR sebelum RUU Penataan Ruang ini disyahkan, supaya jangan terkesan terburu-buru. Karena banyak permasalahan lingkungan akibat dari ketidak-pekaan kita dalam pembangunan dan perencanaan tata ruang yang segera perlu dibenahi secara mendasar.

Kategori: tata ruang